Rabu, 16 Oktober 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGHULU   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
 Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;     b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;     2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);     3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);     4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);     5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);     6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);     7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU.     Pasal 1     Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :     1. Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.     2. Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     Pasal 2     Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, diberikan tunjangan Penghulu setiap bulan.     Pasal 3     1. Besarnya tunjangan Penghulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.     2. Tunjangan Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.     Pasal 4     Pemberian  tunjangan  Penghulu  dihentikan  apabila Pegawai  Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
 2
    Pasal 5     Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.     Pasal 6     Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                     Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                         ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO   
         
   
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU   JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
  
                      
  Penghulu Madya   Penghulu Muda    Penghulu Pertama
  Rp 500.000,00       Rp 350.000,00     Rp 260.000,00   
                   
   
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                           DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar